Breaking News

RF Sentil Disperindag Terkait Bantuan Sembako

 

RF Sentil Disperindag Terkait Bantuan Sembako


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Rinjani Foundation ( RF ) Lombok Timur menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki tugas dan fungsi utama dalam mengembangkan dan mengatur sektor perdagangan dan perindustrian di daerah. 


Selanjutnya Taufik Akbar SH Menilai pelaksanaan program bantuan sosial berbentuk sembako (sembilan bahan pokok) tidak secara langsung terkait dengan tugas dan fungsi utama Disperindag.


" Program Pembagian sembako itu tidak ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi utama Disperindag"ungkap Ketua RF Lotim


Terakhir ia menyimpulkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat melaksanakan program bantuan sosial berbentuk sembako jika ada kerja sama dengan dinas lain dan sesuai dengan kebijakan dan program pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan program harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Pelaksanaan Program Bantuan Sosial

1. Disperindag dapat melaksanakan program bantuan sosial berbentuk sembako jika ada kerja sama dengan dinas lain yang memiliki tugas dan fungsi terkait, seperti Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

2. Program bantuan sosial harus sesuai dengan kebijakan dan program pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan program harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" jelas Taufiq Akbar

Untuk Informasi

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang P

erangkat Daerah.



© Copyright 2022 - NTB Zone