Lombok Timur, NTBZONE.COM - PC PMII Kab.Lotim menilai adanya tambak udang di desa pandan wangi kecamatan jerowaru mungkin hanya menguntungkan bagi kalangan-kalangan elit daerah maupun provinsi, namun tidak bagi masyarakat setempat.
Dengan tidak tertatanya lokasi tambak dengan baik, sehingga limbah dari tambak langsung di buang ke laut yang akan mengakibatkan rusaknya habitat laut di sisi lain juga akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat setempat.
Sebelum adanya tambak tersebut masyarakat mengais rezeki dan mencari makan dari hasil laut yg melimpah. Tapi, semenjak adanya tambak tersebut populasi ikan di laut daerah setempat menjadi berkurang akibat rusak nya habitat laut yang di sebabkan oleh limbah dari tambak udang.
Maka dari itu kami meminta supaya pemerintah daerah berkoordinasi dengan provinsi untuk menutup tambak tersebut karna di duga letak tata ruang tambak tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 2 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. kita mau lihat sejauh mana taring dari pimpinan baru kita, anda di gaji dari pajak rakyat bukan untuk foto-foto bukan untuk bersenang-senang akan tetapi untuk membuat sebuah tindakan yang pro terhadap rakyat.
Maka dari itu kami meminta supaya tambak tersebut di tutup, kalau sampai apa yg menjadi keluhan masyarakat tidak di realisasikan dalam waktu dekat panggung jalanan akan menjadi solusi.
Social Header